LANGKAT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Langkat, mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar lebih berhati-hati dalam memberikan surat suara pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Terkait dengan status pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi, Jumat (2/2/2024) kepada awak media.

Lebih lanjut Supriadi mengatakan, ada beberapa hal penting dalam pemungutan dan penghitungan suara yang harus diperhatikan oleh KPPS dan juga Pengawas TPS (PTPS) yakni terkait perbedaan jumlah surat suara yang diterima oleh pemilih yang di DPT, DPTb dan DPK.

Bagi pemilih di DPT dapat lima surat suara, namun warga yang terdaftar di DPTb dan DPK bisa berbeda surat suara yang didapatnya.

“Bagi pemilih yang terdaftar di DPT akan mendapat lima jenis surat suara, DPTb dan DPK itu belum tentu mendapat lima surat suara, bisa empat, tiga, dua, satu itu yang harus diperhatikan dan dipahami benar-benar oleh KPPS di TPS.

Untuk Pengawas TPS juga jangan hanya duduk di tempat, tapi bergerak mendekati KPPS asal jangan sampai KPPS merasa terganggu,” katanya.

Perlu diketahui DPTb adalah warga yang memiliki hak pilih. DPTb juga sudah terdata dalam DPT. Namun disebut sebagai DPTb, jika warga tersebut ingin pindah memilih ke TPS lain.

Sedangkan pengertian DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Supriadi juga mengingatkan jajaran Pengawas TPS untuk benar-benar memahami dan memperhatikan KPPS saat memberikan surat suara kepada pemilih yang di DPT, DPTb dan DPK dan juga memastikan kepada pemilih DPK dapat memberikan hak suara di TPS mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

“Saya juga mengingatkan jajaran saya yang bertugas di TPS agar benar-benar memperhatikan pemilih DPT, DPTb dan DPK terutama jumlah surat suara yang diterima pemilih dari KPPS dan juga waktu memberikan hak suara bagi pemilih DPK, tidak boleh dibawah pukul 12.00 WIB,” ujar mantan Ketua PPK Babalan itu.*