MEDAN - Pemerintah Kota Padangsidimpuan meraih predikat Zona Hijau kualitas tinggi untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023. Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Penjabat Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama No 18 Medan, Selasa (23/1/2024).

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief S. Trinugroho menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan langkah preventif untuk mencegah maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, hingga permintaan imbalan.

Evaluasi pelayanan publik telah berkembang sejak tahun 2015, mencakup pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan, serta pengelolaan pengaduan.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, dalam opini penilaian ini ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian.

"Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output sama pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk didalamnya, misalkan ada kompetensi SDM, jadi kompetensi SDM atau penyelenggaran pelayanan publik ini mumpuni gak dengan tugasnya masing-masing, itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan," kata Dadan.

Kemudian, kata Dadan, dari sisi proses, Ombudsman menilai tentang prosedural layana publik. Lalu kemudian dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.

"Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai, kemudian pelaksana pelanayan publiknya kita nilai juga itu dari sisi input
Kemudian dari sisi proses, disana kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau gak. Kemudian dari sisi input proses output nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembakikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri," sebutnya.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan, dari sisi
pengelolan pengaduannya, Ombudsman sebegai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.

"Pengaduannya bagaimana, jalan gak, termasuk aduan-aduan yang masuk di Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda, jadi kita bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan dituntasakan atau tidak," ungkapnya.

"Termasuk kepatuhan menjalankan prodak Ombudsman, karena Ombudsman ada tindakan korektif ada rekomendasi sejauh mana dilaksanakan, Itu diantaranya penilian, kita objektif penilaiannya," pungkasnya.

Usai menerima piagam penghargaan tersebut, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyampaikan hasil penilaian pelayanan publik yang diterima oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan, mencapai nilai 79.71 dengan kategori B, menandakan kualitas tinggi.

"Ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi, namun perlu ditingkatkan," katanya.

Letnan mengimbau kepada Kabag Organisasi untuk berperan aktif dalam merangkul organisasi perangkat daerah guna meningkatkan pelayanan publik tiap-tiap pusat pelayanan masyarakat.

Turut hadir pada penyerahan piagam penghargaan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief S. Trinugroho, Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, S.IP, M.IP, beserta tim. Turut hadir pula Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Bapak James Marihot Panggabean, jajaran Forkopimda, bupati, walikota se-Sumatera Utara, dan pimpinan perangkat daerah Kota Padangsidimpuan.***