LANGKAT - Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH yang diwakilkan Sekdakab Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Jum'at (15/12/2023) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat. Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Langkat NO : 142-92/K/2023 Tentang Pengesahan Kepala Desa pada pemilihan kepala desa atar waktu Kabupaten Langkat 2023.

Adapun kepala desa yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya antara lain T.Syaiful Anwar Kepala Desa Secanggang Kec.Secanggang periode 2022-2028, Sekula Kembaren Kepala Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru periode 2019-2025, dan Zainuddin Kepala Desa Besilam Kec Padang tualang periode 2019-2025.

Pidato tertulis Plt Bupati Langkat yang di bacakan oleh Sekdakab Langkat H.Amril, S.Sos,M.AP berharap agar kades yang dilantik dapat mengemban amanah yang telah diberikan.

"Sebagai bentuk kepercayaan maka tunaikanlah tugas dan tanggung jawab saudara bagi kepentingan masyarakat untuk sebesar-besarnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa," pesannya.

Jabatan kepala desa, kata dia adalah amanah. Maka sadari bahwa kedudukan saudara tidak semata bertanggung jawab secara administrasi kepada pimpinan di tingkat atas namun juga pertanggungjawaban tersebut kepada Allah subhanahu Wa ta'ala Tuhan yang maha kuasa.

"Untuk itu, niat dan kesungguhan yang benar-benar tulus Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kewenangan saudara sangat menentukan keberhasilan tugas-tugas saudara," terangnya.

"Saya ucapkan selamat melaksanakan tugas dan sekali lagi saya ingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan kepercayaan dan amanah yang harus ditunaikan dengan selurus - lurusnya," ucap Sekda.