BATUBARA - Pria berinisial DA alias Dewa pelaku penggelapan sepeda motor milik korban Mistam (64) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras ditangkap Polsek Medang Deras.


Dewa ditangkap polisi saat tidur pulas disalah satu gudang ikan di Desa Lalang Kecakatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Medang Deras Iptu Abdi Tansar melalui Kasi Humas Iptu AH Sagala dalam keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (7/12/2023).

Sagala mengungkapkan, peristiwa terjadi di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Minggu (29/12).

Peristiwa bermula saat korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Saksi Ardiansyah sebagai alat transportasi untuk merawat istri korban yang sedang sakit terbaring dirumah.

Kemudian, saksi meminjamkan sepeda motor milik korban kepada pelaku yang mana pelaku saat itu beralasan hendak membeli makanan.

"Saksi juga sempat memberitahukan kepada pelaku untuk tidak lama-lama memakai sepeda motor milik korban, namun pelaku tidak mebgembalikan sepeda motor itu," terang Sagala.

Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan personel Polsek Medang Deras berhasil mengamankan pelaku. Saat diintrogasi pelaku mengakui sepeda motor korban dijual korban di Medan dengan harga Rp 1,2 juta.

"Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Medang Deras untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 1 buah BPKB beserta 1 unit sepeda motor Honda GL 160 D warna hitam," ungkapnya.