BATUBARA - MS (30) resedivis pencurian kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diamankan karena melakukan pencurian 1 lusin parfum milik korban Suherman (31) warga Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. MS diketahui pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus pencurin.

Aksi MS menggondol parfum di toko milik korban yang berada di Desa Pahang, Kecamatan Talawi terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

Kanit Reskim Polsek Labuhan Ruku Iptu Christian Pangabean kepada Gosumut.com, Kamis (2/11/2023) membenarkan pihaknya telah mengamankan MS.

Peristiwa nahas itu, kata Pangabean, terjadi pada Minggu (8/10) sekira pukul 22.40 Wib. Saat itu karyawan toko menanyakan kepada istri korban tentang keberadaan parfum tersebut.

Istri korban yang mengetahui parfum tersebut sudah hilang langsung mengecek CCTV dan menemukan seseorang yang memakai topi telah mengambil parfum yang akan dijualnya itu.

"Karena merasa kerugian, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Labuhan Ruku," ujar Pangabean.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kamis (2/11) sekitar pukul 11:00 Wib team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan pelaku saat berada di salah satu Warnet di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

"Pelaku serta barang bukti satu buah topi yang dipakainya saat melakukan pencurian sudah diamankan," ungkap Pangabean.