LABUHANBATU - Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu amankan 1 (satu) orang laki-laki dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kapolsek Panai Hilir AKP Hiras Marganda Sibarani pada Kamis (01/11/2023) menjelaskan kronologinya.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 03.30 Wib, pelapor/korban atas nama Abd Jarot (33), nelayan asal Lingkungan II Gang TPI Kel. Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu dibanguni oleh saksi Efrianto bahwa kiosnya kebongkaran.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelapor/korban, melihat pintu rumah dan pintu kios terbuka.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh korban, uang penjualan sebesar Rp. 800.000 di dalam kaleng tempat penyimpanan uang sudah tidak ada lagi,” ujar Kapolsek Panai Hilir.

Berdasarkan keterangan saksi Efrianto, pelaku diduga MRH alias Memet (16) warga Jl. H. Kh. Baharuddin HSB LK. 1 Kel. Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.

Dari hasil interogasi penyidik kepada pelapor/korban, pelapor/korban menemukan sebuah kayu yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel kios millik korban dan sepasang sendal swallow warna putih bertuliskan “M” diduga milik pelaku.

Terkait kronologi penangkapan tersangka, Kapolsek Panai Hilir menjelaskan, setelah memperoleh laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan berdasarkan informasi diketahui pelaku berada di Dusun I Desa Sei Sakat Kec. panai Hilir Kab. Labuhanbatu.

“Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dipimpin Kanit Reskrim IPDA L. Pandiangan, SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Panai Hilir untuk proses selanjutnya,” pungkas Kapolsek Panai Hilir.

Adapun terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.