MADINA - Polres Mandailing Natal (Madina) melalui unit PPA Satuan Reskrim, menindak lanjuti terkait dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di kelas 4 SD di Kecamatan Natal. KBO Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto, SH yang juga Plh. Kasi Humas Polres Madina., menyampaikan bahwa laporan polisi telah diterimanya dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Kami sudah menerima hasil visum, hingga tadi pagi kita sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk trauma healing dan terhadap TF Sendiri sudah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka ," ucap Bagus. (31/8/2023).

Bagus Seto menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula ketika korban disaat pulang sekolah bersama kawan-kawannya pada, Senin (28/8/2023), sekitar pukul 13.00. Seperti biasa, saat itu dia mau ke rumah neneknya lantaran kedua orangtua masih kerja.

Kemudian saat melintasi di depan rumah kontrakan TF, tiba-tiba salah satu teman korban melemparkan sebuah batu ke atap yang berada di dekat rumah Tf. Lalu pergi berlari.

Namun belum sempat berlari kemudian korban melihat terlapor TF keluar dari dalam rumahnya lalu menghampiri korban dan melakukan penganiayaan. Atas kejadian tersebut akibatnya korbanmengalami memar di bagian leher belakang.

"Kami juga akan segera koordinasi dengan JPU untuk segera mengirimkan Berkas Perkara ke JPU," ujar Bagus.