Toba - Satuan Polisi Lalulintas (Sat Lantas) Polres Toba Polda Sumatera Utara dibawah kendali komando Kasat Lantas Iptu Rapindo R.T Siahaan Kamis, 31/08/2023) menggelar kegiatan Patroli dan Rajia Tertib Berlalulintas.


Kegiatan Patroli dan Rajia Tertib Berlalulintas di laksanakan di Jalan Negara Lintas Sumatera Siborongborong - Parapat Kabupaten Toba tepatnya di depan Mako Polres Toba yang dimulai dari pukul 08.00 Wib s/d 11.00 Wib oleh personil Sat Lantas Polres Toba.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat dikonfirmasi www.gosumut.com mengatakan, untuk kegiatan patroli dan Rajia Tertib Berlalulintas dilaksanakan personil Sat Lantas Polres Toba sesuai amanah dan perintah tugas dari pimpinan.

Tugas yang dilaksanakan dilapangan mulai pengaturan lalu lintas guna memperlancar arus lalin disepanjang ruas jalinsum Siborongborong-Parapat Kabupaten Toba serta memberikan penghimbauan kepada pengendara roda Dua, roda empat dan lebih untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas serta wajib mentaati peraturan Lalu Lintas sesuai amanah UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam tugas tersebut personil juga diberi hak tugas untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang tertulis.yang nantinya akan ditindak lanjuti penerima tilang sesuai prosedur Hukum dan membayar denda tilang melalui penyetoran Bank BRI".sebutnya

Terpisah Kasat Lantas melalui Kanit Turjawali Satuan Lalulintas Polres Toba IPDA Cristian,S.H menyebutkan, dalam pelaksanaan tugas yang dilaksanakan dilapangan oleh personil yang bertugas dari jajaran Sat Lantas Polres Toba berhasil menerbitkan surat tilang terhadap 7 pelanggar lalu lintas sesuai amanat Undang Undang Lalu Lintas di NKRI yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (sebanyak 7 set) surat Tilang tertulis.sebutnya.

Ke 7 Set surat tilang yang diterbitkan dan diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan sesuai amanah Undang Undang Nomor 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diataranya pengendara sepeda motor dengan Knalpot Brong sesuai Pasal 285 (1) sebanyak 3 Set Tilang, pelanggaran tidak memakai Helm sesuai Pasal 291 (1) sebanyak 2 Set tilang, kendaraan melebihi Isi muatan kendaraan sesuai Pasal 307 sebanyak 1 Set tilang, pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai Pasal 280 sebanyak 1 Set tilang.

Tim juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa SIM 1 Set, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 4 Set serta mengamankan kendaraan sepeda motor 2 unit di Sat Lantas Polres Toba untuk proses hukum selanjutnya.terang IPDA Cristian,S.H

Turut serta melaksanakan tugas di kegiatan patroli dan rajia Kanit Turjawali Ipda Cristian S,S.H bersama 4 Personil unit Turjawali Saya Lantas Polres Toba Bripka Judika,S.H, Bripka Pelita, Briptu M. Faisal dan Bripda Lamhot.