LANGKAT - Tim razia gabungan imbauan Kamtibmas melakukan penutupan sementara Diskotik One King Golden di kecamatan Batang Serangan, Jum'at (4/8/2023) malam. Ketua Tim Kasat Pol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun S.STP melakukan penyegelan bangunan agar tidak beroperasi.

Menurut dia, penutupan sementara diskotik ini berdasarkan PP No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

"Di mana, Pasal 15 huruf f dan pasal 18 ayat 1 huruf a perda Kabupaten Langkat Nomor 08 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum serta laporan warga atas adanya diskotik yang meresahkan," katanya.

Dameka Singarimbun menegaskan apabila ditemukan melanggar poin pertama, maka tempat usaha tersebut akan ditutup selamanya karena melanggar peraturan yang ada.