MEDAN - Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar memaparkan sejumlah prilaku koruptif apartur di Sumut. Abyadi Siregar memaparkan prilaku koruptif apartur di Provinsi Sumut itu dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa, (25/7/2023).

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kasatgas Korsupgah KPK Maruli Manurung, Sekda Provinsi Sumut Arief Trinugoho, Insektur Provinsi Lasro Marbun dan 8 perwakilan Pemda se Sumut.

Selain memaparkan prilaku koruptif aparatur di Sumut, Abyadi Siregar juga sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada KPK yang telah menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi dan peningkatan dimensi pengalaman pada indeks perilaku antikorupsi (IPAK) yang digelar di Kantor Gubernur Sumut.

"Rapat koordinasi ini memang sangat penting. Karena persoalan korupsi, pungutan liar (pungli) atau apapun namanya, sampai hari ini memang masih persoalan besar yang dihadapi bangsa ini, termasuk di Sumut," ujar Abyadi Siregar dalam rapat dengan KPK tersebut.

Menurut Abyadi, korupsi masih terus menggerogoti negara kita.

"Sementara pungli terus menyiksa rakyat kita. Dua bentuk kejahatan yang dilakukan para penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan ini, ada di sekeliling kita. Para pelaku tidak perduli siapa korbanya. Korbannya miskin atau kaya, mereka tak perduli," tegas Abyadi Siregar.

Ini, lanjut dijelaskan Abyadi, sebagai bukti begitu sangat buruknya prilaku para penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan kita.

"Prilaku mereka sama sekali tidak antikorupsi dan pungli. Tapi justeru perilaku doyan korupsi dan pungli," jelas Abyadi.

Namun, Abyadi mengakui bahwa masih ada juga para penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan berprilaku baik dan antikorupsi serta pungli.

"Tapi, juga sangat banyak prilaku yang doyan korupsi dan pungli. Malah rakus korupsi dan pungli. Dan, kelompok inilah yang menggerogoti negara ini dan menyengsarakan rakyat itu. Dan, yang membuat pelayanan publik menjadi kotor," jelas Abyadi.

Disebutkannya, sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman selama ini sangat banyak menerima keluhan atau pengaduan dugaan korupsi dan pungli itu.

"Dugaan korupsi dana desa misalnya. Itu begitu banyak menyampaikannya ke Ombudsman. Begitu juga praktik pungli, juga sangat banyak. Di sektor pendidikan, layanan kependudukan, layanan perizinan, layanan hukum dan sebagainya," sebut Abyadi.

Bahkan, ungkapnya, dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman juga menangani laporan para guru guru honorer calon PPPK.

"Dalam laporannya disebutkan, mereka diminta uang hingga Rp30 juta per orang agar bisa mendapatkan SPRP (surat permohonan rencana penempatan) dari Disdik sebagai syarat diangkat jadi PPPK," ungkap Abyadi.

Beruntung, kata Abyadi, kasus itu bisa dihentikan, setelah Ombudsman berkoordinasi dengan Polda Sumut.

"Masih banyak kasus kasus serupa yang terjadi. Sementara para korban tidak berdaya. Mereka tidak berani melapor karena takut akan dipecat atau dijatuhi sanksi oleh atasannya. Begitu jahat para pelaku pungli itu. Perilakunya sangat tidak memiliki empati," imbuh Abyadi.

Karena itu, Abyadi Siregar mengatakan, rapat koordinasi itu sangat penting. Tapi diharap jangan sekadar rapat koordinasi.

"Karena bisa saja, para pelaku pungli itu kini tertawa melihat kita rapat koordinasi pencegahan korupsi dan pungli. Karena mereka akan terus membuat berbagai modus untuk melakukan kejahatan pungli dan korupsi itu," imbuhnya.

Karena itu, Abyadi Siregar menegaskan rapat koordinasi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan aksi nyata.

"Saya berharap, rapat koordinasi ini menghasilkan rencana-rencana aksi nyata yang bisa menghentikan kejahatan korupsi dan pungli itu. Biar ada efek jera kepada para pelaku," tegas Abyadi Siregar.