MADINA - Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya berhasil meringkus pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita, Sabtu (13/5/2023) pagi. Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku berinisial SL (56) diamankan di Desa Tanjung Larangan, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina. SL diamankan petugas polisi di tempat persembunyian di sebuah podok kebun kecamatan terujung yang berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal, Sumut dengan Provinsi Sumatera Barat.

SL diketahui melarikan diri usai melakukan penyiraman air keras terhadap seorang wanita bernama Parida Khairani Nasution (50) di Desa Hutabangun, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Madina pada Selasa (9/5/2023) lalu. Akibatnya korban mengalami luka dibagian wajah hingga dilarikan ke RSU Panyabungan.

Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul AS mengatakan, setelah aksi itu tim Polsek Siabu bersama jajaran Polres Madina melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Setelah pelaku SL melarikan diri usai melakukan penyiraman itu. Personel Sat Reskim Polres Mandailing Natal mengumpulkan langsung informasi di TKP untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Dan akhirnya sekiara pukul 5:00 Wib tadi pagi Sabtu 13 Mei 2023, pelaku SL berhasil diamankan di sebuah gubuk hutan desa Tanjung Larangan dimana salah satu anaknya juga tinggal diwilayah itu. Sementara dalam penangkapan itu pelaku tidak ada melakukan perlawanan," ujar Kapolres dalam pers rilisnya.

Kapolres menyebut bahwa air keras yang disiram ke wajah korban dari pengakuan pelaku mangaku adalah sejenis cairan cuka pengental getah. Akan tetapi, untuk memastikan jenis cairan itu saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Lafbor Polri cabang Medan.

"Tersangka kini sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 353 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Modusnya tersangka menyiramkan cairan cuka ke wajah korban yang fungsinya mengentalkan getah karet yang disimpan di dalam botol minum keras. Sementara alasan pelaku mempunyai cairan cuka ini karena ini pekerjaannya sehari -hari menderes karet," ucap Kapolres.

Sementara motif pelaku ujar Kapolres dari pengakuan pelaku dikarenakan ada dendam atau sakit hati terhadap korban yang tak mau mengembalikan uang pembelian tanah kepada Mahmud Nasution, atau abang kandung korban sebesar Rp 35 Juta.

Apalagi, setelah pengadilan memutuskan tanah yang sempat menjadi sengketa itu hak milik korban, Farida bukan abangnya Mahmud. Di mana Mahmud dan Sudirman memiliki hubungan jual beli.

"Saat saya di toko Subur, dia lewat, ditanyanya, apa lihat-lihat?. Saya marahlah, saya ambil pisau guris, saya berpikir lagi saya simpan itu, saya siramkan air cuka itu ke mukanya. Saya juga kena, mata saya perih, saya cuci muka langsung di parit di situ," aku SL, dan menyebut tidak ada rencana sebelumnya melakukan itu.

Pelaku juga mengaku telah menyesal atas perbuatannya yang menganiaya korban dengan menyiram air keras yang biasa digunakannya untuk cairan getah.

SL, pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita, juga diketahui pernah melakukan pembakaran terhadap rumah warga di desanya, Desa Bange Nauli, Kecamatan Bukit Malintang.

"Sekedar informasi, tersangka juga pernah melakukan pembakaran, tetapi itu kejadiannya sekitar 30 Tahun lalu sebelum adanya Polres Mandailing Natal," terang Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul AS dalam pres rilis tersebut.

Kemudian SL mengakui perbuatannya itu, namun itu dilakukannya semata karena marah ketika putrinya dibawa kawin lari oleh warga desa itu.

"Kan anak saya itu masih SMP, dibawa lari. Saya laporkan ke Polsek Siabu, ada polisi di situ namanya Marius," katanya sembari bertanya balik.

Lantas karena putus asa anaknya tidak akan pulang dan orang yang membawa lari belum diamankan. Ia balik ke Polsek Siabu dan bertanya kembali.

"Disuruhnya saya bakar rumahnya, saya bakarlah rumah orang itu di Bange," kata SL.

Namun itu kejadiannya kata dia sudah puluhan tahun silam, sebelum Kabupaten Madina berdiri."Sekitar tahun sembilan puluhan, 1996 atau 1997," ungkap pelaku.