PADANG SIDEMPUAN - Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan berinisial SSL dan Bendaharanya berinisial PH ditahan Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan pada Selasa, (19/7/2022). SSL dan PH ditahan diduga korupsi Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk kegiatan Operasional Petugas Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp. 600 juta. 
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Pidsus Kejari Padang Sidempuan Yus Iman Harefa mengatakan pada hari ini penyidik menyerahkan untuk dilakukan tahap dua. Penyerahan ini, beralih dari tugas penyidik ke penuntut umum.
 
"Sesuai dengan hasil pendapat dari tim, berpendapat terkait perkara ini kita melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan. Jadi statusnya tahanan penuntut umum, mereka dititipkan di Lapas Kelas II B Kota Padang Sidempuan," ucap Yus Iman.
 
Lebih lanjut Yus Iman menerangkan, Anggaran sebesar Rp. 600.000.000, diduga Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padang Sidempuan mengalami kerugian sebesar Rp 352.000.000. Dalam hal ini Fiktif, tidak ada pertanggungjawaban dan juga kegiatannya tidak ada.
 
Para tersangka, di katakan Yus Iman, disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Ancaman hukuman dengan Pasal ini, maksimal 20 Tahun,” ujarnya.