ASAHAN - Delapan orang tersangka perampokan ditangkap Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Asahan. Tiga 3 orang di antaranya sebagai penadah dan 5 orang lainnya, pelaku eksekusi perampokan yang sebenarnya berjumlah 7 orang. Perampokan terjadi di Dusun III, Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Minggu (8/5/2022). 
 
"Disaat itu kejadiannya sore, korban membawa truck bermuatan buah sawit menuju RAM tempat pembelian buah sawit," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Asahan, Selasa (17/5/2022).
 
Sambung Kapolres, setibanya di lokasi kejadian, korban dihadang sebuah mobil jenis Toyota Terios yang di dalamnya berisikan 7 orang.
 
"Supir yang menjadi korban disuruh turun, kemudian salah satu tersangka menodongkan sebuah pistol dan meminta korban turun dari truck," terangnya.
 
Selanjutnya, lanjut Kapolres, korban langsung dilakban kaki dan tangannya. Selain itu juga mata korban juga dilakban. Sementara Truck dan buah sawit dibawa tersangka.
 
"Untuk korban sekarang baik-baik saja, saat kejadian korban sempat dilukai pakai pisau karter bagian tangan, kepala luka karena diinjak. Kemudian korban dibuang di Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu," terangnya.
 
Setelah kejadian tersebut, Unit Jatanras Polres Asahan dibantu Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan dan mulai berhasil menangkap 3 tersangka pada Jumat (13/5/2022) di salah satu hotel yang ada di Medan.
 
"Kita kembangkan lagi dan berhasil menangkap sebanyak lima orang pelaku eksekusi dari tujuh orang pelaku. Dua lainnya masih DPO. Selain itu ada tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai penada sawit dan mobil truck," paparnya.
 
Adapun para tersangka perampokan dibeberkan Kapolres adalah IPM (37) warga Riau, AIS (46) warga Labuhan Batu, AP (24) warga Riau, S (32) warga Labusel dan WIL (26) warga Labura. Dua tersangka lainnya yang masih DPO adalah J (26) warga Labura dan JE (26) warga Labura.
 
Kemudian untuk tersangka penada adalah NA (28) warga Labuhan Batu, EY (43) warga Riau dan ASH (45) warga Riau.
 
"Hasil dari rampokkan sudah dibagi dan sebagian besar uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika. Hal itu juga terbukti dari hasli tes urine yang positif," pungkas AKBP Putu Yudha.