SEI RAMPAH - Sidang sengketa lahan Dusun 4 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai berlanjut dengan penyampaian duplik oleh para tergugat yang notabene warga dusun tersebut kepada penggugat Nurhayati di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (27/4/2022). Usai penyampaian duplik, Hakim Ketua Irwanto meminta Nurhayati menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan seluas 64 hektar di dusun tersebut pada sidang besok, Rabu (18/5/2022). Saat itu Nurhayati yang didampingi pengacara dari kantor hukum Antara Tarigan SH & Rekan meminta waktu dua minggu menyiapkan bukti surat yang diminta. Tapi hakim memberi waktu 3 minggu guna meringkas persidangan dengan meminta para tergugat juga menyiapkan bukti surat atas lahan yang sama.

"Jadi persidangan tentang bukti surat tak perlu dua kali dilakukan, cukup sekali saja (pada Rabu, 18 Mei 2022) , lalu dilanjutkan dengan persidangan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak," kata Hakim Ketua Irwanto didampingi dua hakim anggota yaitu Steven Putra Harefa dan Iskandar Zulkarnain.

Hakim Ketua Irwanto menetapkan persidangan berikut dalam perkara perdata ini digelar Rabu, 18 Mei 2022. "Penggugat dan para tergugat harap menyiapkan bukti surat masing-masing," katanya mengetuk palu menutup persidangan.

Sebagaimana diketahui Nurhayati selaku penggugat mengaku sebagai pemilik lahan Dusun 4 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai seluas 64 hektar. Padahal lahan itu sudah dihuni 100 KK kepala kepala secara turun temurun sejak Zaman Belanda, dan para warga tak pernah mengenal Nurhayati.

Nurhayati mengklaim tanah seluas 64 hektar di Dusun 4 Desa Kota Galuh, Perbaungan itu dibelinya pada tahun 1979 secara tunai senilai Rp12,5 juta. Ia menyebut 100 KK tersebut menguasai lahan yang kini menjadi pemukiman itu tanpa hak atas tanah tersebut.

Perempuan kelahiran 17 Maret 1957 ini menggugat tiga warga dari 100 KK di Dusun 4 Desa Kota Galuh dalam perkara ini. Ketiga tergugat itu adalah Herman Hariantono alias Ali Tongkang (sebagai tergugat I), Tjang Jok Tjing alias Acin (tergugat II) dan Bunju alias Ayu Gurame (tergugat III).

Para warga tergugat menangkis gugatan Nurhayati selaku penggugat dalam perkara lahan Dusun 4 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai Bedagai. Tangkisan dikemukakan dalam jawaban gugatan yang disampaikan pada sidang-sidang di PN Sei Rampah, termasuk sidang penyampaian duplik Rabu (27/4/2022).

Bunju selaku tergugat III dalam jawaban gugatan yang disampaikan menyebutkan gugatan Nurhayati sebagai penggugat tidak mempunyai Legal Standing. Alasannya antara lain karena sebagian dari tanah 64 hektar Dusun 4 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai Bedagai telah terbit Sertifkat Hak Milik dengan milik setiap perorangan/pribadi.

Bunju juga menyebutkan gugatan Nurhayati kurang pihak (plurium litis consortium) mengingat yang digugat hanya tiga warga padahal ada 100 KK
yang secara nyata menguasai tanah objek sengketa. "Penggugat juga seharusnya menarik sebagai Tergugat dalam persidangan ini pihak-pihak yang secara nyata menguasai tanah objek sengketa tersebut," katanya dalam jawaban gugatan.

'Kami menyampaikan duplik yang isinya sama dengan jawaban gugatan terhadap gugatan pihak penggugat pada persidangan sebelumnya," kata Bunju.

Bunju menambahkan gugatan Nurhayati tidak jelas atau kabur serta tidak tertentu (Obscuur Libel), karena tidak mengetahui secara pasti dimana letak objek yang dipersengketakan sebenarnya. Akibatnya mengklaim tanah para tergugat dalam perkara ini tanpa ukuran yang jelas dan terukur.

Suwanto mewakili Tjang Jok Tjing sebagai tergugat II menyampaikan jawaban gugatan yang mendukung Bunju selaku tergugat III. Mereka sepakat memohon kepada majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi-eksepsi para tergugat untuk seluruhnya, serta menyatakan gugatan Nurhayati sebagai penggugat tidak dapat diterima.

Sebelumnya Kepala Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Martono Andy menyebutkan lahan seluas 64 hektare yang sudah dikuasai warga hampir satu abad lamanya itu sudah beberapa kali diklaim oleh beberapa pihak tapi tak pernah ada yang dapat menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikannya.

Sementara Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya, meminta warga untuk tetap solid serta memiliki visi yang sama dalam menyikapi sengketa di atas lahan yang dikuasai warga secara turun temurun sejak zaman Belanda.

Dia mengakui ada sejumlah warga Dusun 4 Desa Kota Galuh memohon untuk dikeluarkan surat keterangan tanah (SKT). "Khusus yang bermohon SKT, saya punya catatan baik buat orang-orang yang sudah berupaya untuk mendapat keterangan resmi dari saya," ujarnya. *