PADANG SIDEMPUAN - Petugas Keamanan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, melarang sejumlah wartawan yang akan melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Jumat (28/1/2022). Petugas keamanan menyetop wartawan di pintu gerbang dengan manurunkan portal penghalang. Peristiwa pelarangan ini, sudah yang kedua kalinya terjadi.

Pelarangan itu terjadi ketika sejumlah wartawan mengikuti Pengacara Razman Arif Nasution, SH hendak masuk ke halaman kantor kejaksaan di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padang Sidempuan.

Namun, tiba-tiba seorang petugas keamanan langsung mencegat sembari berkata, "wartawan tak boleh masuk, ini perintah atasan," ujarnya di hadapan semua wartawan yang ketika itu akan meliput.

Spontan, para wartawan langsung protes, karena mereka hanya ingin mengambil foto Razman Arif di halaman kantor kejaksaan dan tidak masuk ke dalam.

"Kami tidak masuk ke ruangan kantor. Kami hanya di halaman kantor, kenapa kami dilarang," protes Pendi Jambak seorang wartawan online.

Meski wartawan bersikeras protes, namun petugas keamanan tetap melarang wartawan masuk. Wartawan akhirnya mengalah dan mundur.

Peristiwa pelarangan wartawan memasuki halaman kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, juga pernah terjadi awal tahun 2021 lalu. Saat itu sejumlah wartawan yang akan konfirmasi dengan Kajari, dilarang masuk halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.