PALAS - Sahbara Polres Padanglawas mengamankan pelaku tindak pidana pencurian handphone merek Oppo type A37 pemilik warung di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan. Peristiwa ini berawal saat pemilik warung, Muhammad Tohiruddin Nasution, warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Jumat(28/1/2022) sekira pukul 04.00 dinihari. Dicurigai pelaku yakni WSJS.

Pelaku berhasil diamankan masyarakat di Desa Huta Lombang, Kecamatan Lubuk Barumun.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A37 dan uang sebesar Rp 159 ribu.

"Kita langsung meluncur ke TKP dan mendapati tersangka sudah diamankan oleh warga dengan barang bukti handphone yang dicuri," ujar Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Sabhara, AKP Muhammad Husni Yusuf.

Pelaku WSJS bersama barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Barumun untuk dilakukan pemeriksaan atas pencurian satu unit handphone pemilik warung.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti handphone serta uang Rp 159 ribu dilakukan proses hukum lebih lanjut atas tindak kejahatan pencurian," pungkasnya.