TAPSEL - Satreskrim Polres Tapsel mengamankan RRS (32) warga Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi. Tersangka diamankan Satreskrim Polres Tapsel di salah satu warung yang sedang tutup, tepatnya di samping Pos Lantas Desa Sihepeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli selatan pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 01.00.

Penangkapan tersebut dikatakan langsung Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tapsel, Kamis (20/1/2022).

"Sebelumnya kita menerima informasi tentang adanya seseorang warga Sipil, yang diduga menguasai senjata api genggam. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 dilakukan penyelidikan," ungkapnya.

Setelah tim mengetahui identitas warga tersebut, selanjutnya pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 01.00, tim Sat Reskrim Polres Tapsel yang mengetahui keberadaan tersangka RRS yang sedang duduk-duduk di salah satu warung di samping pos kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 pucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi sebanyak 4 butir dari saku jaket sebelah kiri tersangka.

Setelah diinterogasi, ternyata RRS tidak memiliki ijin menguasai senjata api tersebut.

"Ya benar yang bersangkutan merupakan anak salah satu anggota DPRD di Kabupaten Tapanuli Selatan," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, sesuai hasil interogasi tersangka RRS mengakui benar mengusai, membawa, mempunyai, memiliki satu senjata api rakitan jenis pistol dengan amunisi sebanyak 5 butir

"Di mana senjata api rakitan tersebut dibeli RRS dari seorang laki-laki dengan inisial A sebesar Rp. 1.000.000 pada awal Desember 2021 di Pasar Batangtoru, RRS juga telah menembakan senjata api rakitan tersebut sebanyak 1 kali di Desa sumuran, Kecamatan Batang Toru," terang Kapolres

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.