MEDAN - Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak menunjuk Irwasda, Kombes Armia Fahmi sebagai Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dicopot.

Pencopotan ini diduga kuat karena Kombes Pol Riko Sunarko terlibat suap dari bandar narkotika.

"Mulai malam ini Kombes Riko yang tadinya menjabat sebagai Kapolrestabes Medan saya tarik untuk sementara waktu menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut," ujar Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto, Jumat (21/1/2022) malam.

Lebih lanjut dijelaskan Panca, ditariknya sementara waktu Kombes Riko Sunarko dari jabatan Kapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap.

"Untuk penggantinya, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi akan menjabat sebagai pelaksana harian Kapolrestabes Medan," jelas Kapolda.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkotika.

Uang itu disebut-sebut dibagi-bagi ke Kasatresnarkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit Idik Narkoba Rp40 juta.

Dalam sederatan penerima suap itu, nama Kombes Riko Sunarko, juga terseret.

Kombes Riko disebut turut menggunakan uang sisa suap sebesar Rp75 juta untuk membeli hadiah sepeda motor kepada seorang Babinsa TNI.

Penuturan itu diungkapkan Bripka Rikardo Siahaan pada persidangan di PN Medan.

Kemdati telah meminta maaf, karena menyeret nama Kombes Riko sebagai penerima suap, saat ini, Rikardo bersama empat rekannya, yakni Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga tetap menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta.

Di Rutan tersebut, kelima mantan anggota Polri itu dikabarkan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari sesama wargabinaan yang pernah mereka tangkap.*