TAPSEL - Lembaga Advokasi Kebijakan Publik Sumut Watch, mendukung sepenuhnya kejaksaan untuk menuntaskan kasus dana hibah KNPI Tapanuli Selatan tahun 2019, sehingga kasus ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat luas.
Menurut Staf Divisi Nonlitigasi Sumut Watch, Arsula Gultom, SH memanggil dan memeriksa ketua dan sekretaris KNPI Tapanuli Selatan periode 2019 merupakan salah satu cara yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini.

"Hajrul Siregar Dan Dolly Pasaribu yang menjabat sebagai ketua dan sekretaris KNPI Tapsel pada masa itu, sebaiknya secepatnya diperiksa kejaksaan, sehingga kasus ini cepat selesai secara hukum. Kalau kasus ini berjalan di tempat atau tanpa kepastian hukum, nantinya akan menimbulkan dugaan dugaan di mata publik," ujar Arsula Gultom, Selasa (11/1) di Kota Padangsidimpuan.

Menurut Arsula, sebagai Ketua Hajrul Siregar Dan Dolly Pasaribu sebagai sekretaris KNPI Tapsel pada masa itu, tentu mengetahui banyak aliran dana hibah yang mereka terima.

"Kejaksaan jangan ragu memeriksa kedua orang tersebut. Ingat, yang mereka kelola itu adalah uang rakyat, dan tentu penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum" ujar Arsula Gultom, SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2019 Pemkab Tapanuli Selatan menggelontorkan dana hibah sebesar 800 juta rupiah untuk KNPI Tapanuli Selatan.

Awal tahun 2020, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan dan indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dari dana hibah tersebut.

Tahun 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor 02/L:35/PD.1/11/2021.

Penyidik Kejaksaan Tapanuli Selatan telah memeriksa sembilan orang atas kasus ini, beberapa di antaranya merupakan pengurus KNPI Tapsel periode 2018-2021. Salah satunya adalah Nasrul P Iskandar Siregar, yang ketika itu menjabat bendahara.