ASAHAN - Seorang pemuda berambut pirang di Kisaran diamankan polisi ke mapolsek srtempat, karena kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu sabu, Rabu (8/12/2021). Peristiwa ini berawal saat Bhabinkamtibmas Polsek Kota, Polres Asahan, Babinsa Koramil Kisaran, Kodim 0208/AS, Lurah Lestari bersama Keplingnya, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan dan tenaga kesehatan melakukan vaksinasi secara door to door.

Ketika petugas mendatangi dan mengetuk kediaman salah satu warga di Jalan FL. Tobing, Lingkungan V, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, tiba-tiba, seorang pemuda lari menuju pintu belakang sambil memegang sebuah bong bermaksud untuk membuangnya.

Mengetahui hal itu, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepling melakukan pengejaran terhadap Fuji. Ketika berhasil diamankan, petugas menyuruh Fuji untuk mengambil bong yang telah dibuangnya. Kemudian Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling membawa Fuji ke Polsek Kota Kisaran.

Pemuda tersebut adalah FIM alias Fuji (22), warga Jalan Damai, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Tanjung Balai. Dirinya menempati rumah tersebut dengan cara menyewa.

Kapolsek Kota Kisaran, Polres Asahan, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, mengatakan, saat diinterogasi tersangka mengaku barang bukti lainnya masih ada di dalam rumah.

"Selanjutnya, saya perintahkan Kanit Reskrim, Iptu Marzuki beserta anggota untuk melakukan penggeledahan di rumah yang di kontrak oleh tersangka," terang Iptu Joy.

Dari hasil penggeledahan, sambung Iptu Joy Ananda Putra, anggotanya menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah mancis warna kuning tanpa kepala, 1 plastik berisikan narkotika di duga shabu dan 3 buah kaca pirex berisikan lekatan.

"Setelah itu, Fuji Ismail Manurung berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.