JAKARTA - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo tidak melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal hadiah jeruk 3 ton dari petani asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dia mengatakan Jokowi membeli jeruk-jeruk itu dari petani sehingga bukan lagi gratifikasi.

"Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang 'gantinya'. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya," kata Faldo lewat keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal pemberian jeruk satu truk, setara dengan 3 ton, yang diterima Presiden Joko Widodo dari warga Desa Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Senin (6/12/2021).

Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengimbau semua pihak agar tak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, atau pemerintah dengan harapan mendapat pelayanan.Sebab, pelayanan kepada masyarakat sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.

Faldo menyampaikan Jokowi sudah tahu betul soal gratifikasi. Jokowi pernah melapor ke KPK saat mendapat gitar dari band cadas Metallica pada 2013.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bilang ada perlakuan khusus dari Jokowi terhadap pemberian dari rakyat kecil. Jokowi tak ingin rakyat tersinggung karena pemberiannya dilaporkan ke KPK.

"Lebih elok dibayar saja, dibeli saja, ketimbang dibawa-bawa ke KPK nanti petani sedih. Ada kepantasan lah dalam bernegara," tutur Faldo.

Sebelumnya, perwakilan petani dari Desa Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Sumatera Utara mengirim 3 ton jeruk untuk Jokowi. Jeruk-jeruk itu diantar menggunakan truk ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Aksi para petani tersebut untuk meminta pemerintah memperbaiki jalur distribusi di kampung mereka. Para petani merugi karena jalan rusak. Biasanya, seperempat dari jeruk yang diantar ke pasar rusak karena jalan dipenuhi lumpur.

Pemberian jeruk 3 ton itu jadi perhatian KPK. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding meminta seluruh pihak tak memberi gratifikasi kepada pelayan publik. Dia berkata pelayanan kepada masyarakat sudah jadi tanggung jawab pemerintah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).*