TAPSEL - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar konferensi pers penganiayaan terhadap RH (7) dan sudah menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yang diduga tega menganiaya anak sendiri, Rabu (8/12/2021). Kedua pelaku yang diamankan yakni KH (ayah kandung) dan R (ibu tiri) warga Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Paluta, Sumut. Selain itu, Polres Tapsel juga menetapkan kakak korban yang masih berusia belasan tahun sebagai tersangka. Namun, kakak korban yang tidak bisa disebutkan namanya itu sudah diserahkan langsung ke Lapas Gunung Tua.

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, KH menganiaya anak kandungnya menggunakan karet dengan cara menyelentik ke tubuh korban. “Jadi, karet tersebut diselentik ke bagian tangan, dada dan kaki,” ujarnya.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, anti nyamuk, satu potong karet ban dalam sepanjang 40 centimeter, satu gagang anti nyamuk.

Aksi kekerasan terhadap RH ini diduga sudah terjadi sejak awal November 2021. Kekerasan terjadi karena ayah dan ibu tiri korban merasa kesal kepada korban ketika pulang ke rumah.

RH dianiaya karena sering menghabiskan makanan di rumah, menjadi alasan ayah dan ibu tiri di Kabupaten Paluta, untuk melakukan penganiayaan terhadap anaknya.

Hal itu diungkapkan R, ibu tiri korban kepada Kapolres Tapsel AKBP Roman kepada wartawan.

Setiap kali marah, R selalu melakukan penganiayaan dengan menggunakan ranting pohon karet yang tidak jauh dari rumahnya. "Dan saya pukul dia di bagian tangan, kaki," akunya.

Dia juga mengaku kerap memperingatkan anaknya agar tidak menghabiskan makanan di dapur.

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhan Elhaj menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka. Di mana ketiga tersangka mempunya peran masing-masing ketika melakukan penganiayaan.

”Satu orang tersangka merupakan kakak korban yang masih berusia belasan tahun,” ujarnya.

Sedangkan R melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban memakai ranting pohon karet. Kalau kakak korban melakukan penganiayaan dengan api anti nyamuk bakar.

"Peran kakak tersangka adalah dengan membakar tubuh korban menggunakan api anti nyamuk bakar," pungkasnya.