PADANGSIDIMPUAN - Gara gara menanam ganja di pot, seorang pria asal Jalan Jati Perumnas Pijorkoling Kelurahan Pinjorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, terpaksa diciduk petugas Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Pasalnya, di dalam rumah MH (43) ditemukan barang bukti 1 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot warna merah yang disembunyikan dbelakang rumahnya.
 
Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH nelalui Kasubag Humas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung kepada wartawan, Senin (8/11/2021) mengatakan penangkapan MH pemilik 1 batang tanaman ganja itu di lakukan pada Rabu (3/112021) sekira pukul 21.30.
 
Sebelum MH ditangkap, personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jati Perumnas Pijorkoling Kelurahan Pinjorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan ada seseorang yang menanam ganja, kemudian personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang diberitahukan masyarakat.
 
Setiba di TKP, Sat Resnarkoba melihat 1 orang laki – laki sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 1 batang pohon ganja seberat 13,54 gram yang ditanam dalam pot warna merah yang disembunyikan di belakang rumahnya.
 
"MH mengaku kepemilikan barang bukti tersebut dan selanjutnya MH beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan," ucap Kasat.