PALAS - Lembaga Konsultasi Syariah dan Bantuan Hukum (LKSB) binaan Prodi Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya (STAIBR) Sibuhuan membekali mahasiswa kompetensi dasar advokasi dan mediasi hukum keluarga Islam. Kegiatan tersebut berlangsung di arena kampus STAIBR Sibuhuan, Kabupaten Palas, Senin (8/11/0221).

Ketua Panitia kegiatan Jamaluddin mengatakan, pemateri dari internal kampus, H. Erwin Pane SH MH, dan Mardan Siregar SH, memberikan materi tentang advokasi litigasi, sedangkan non litigasi disampaikan H. Yunus Nasution SE.

Sementara Kalijunjung Hasibuan SH MSy CM menyampaikan materi mediasi, sedangkan pemateri dari luar kampus berasal dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Mardan Hanafi Hasibuan SH MH yang juga pengacara terkenal di Kabupaten Palas.

Dikatakan, tujuan pembekalan ini, untuk  membangun kompetensi dasar advokasi dan mediasi hukum bagi mahasiswa dalam menghadapi kasus perdata, pidana, tata usaha negara, kode etik dan kasus sengketa ditengah masyarakat.

"Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang mulai dari semester satu sampai semester tujuh. Khusus untuk semester tujuh diwajibkan mengikuti kegiatan pembekalan kompetensi dasar advokasi," pungkasnya.