ASAHAN - Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan saat sidang paripurna di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (6/7/2021).


Adapun Fraksi dan perwakilannya yaitu Fraksi Gerindra (Rojak), Golkar (Emaris Sitorus), PDI Perjuangan (Jansen Hisar Hutasoit), Demokrat (Irwansyah Siagian), PAN (Dahrun Hutagaol), PPP (Ali Munjar) dan Nurani Keadilan (Muttaqin).

Bupati Asahan H Surya BSc dalam sambutannya, berterima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan yang telah melakukan pembahasan atas laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, maka tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah akan disampaikan Bupati Asahan kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selama pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, masih terdapat kendala dan kelemahan dalam melaksanakan kegiatannya, saya mengharapkan agar koreksi, saran dan kritikan konstruktif yang disampaikan Badan Anggaran dapat diperhatikan untuk perbaikan dimasa yang akan datang," ujarnya.

Sambungnya, kinerja pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya tentang kemampuan untuk menyerap seluruh anggaran yang telah dialokasikan, tetapi bagaimana dengan dana yang ada mampu menghasilkan manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan dan tentunya tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

"Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 41.926.162.054,20 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2021," tutupnya.

Pada kesempatan ini Bupati Asahan bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani berita acara persetujuan Ranperda Kabupaten Asahan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan OPD.