PADANGSIDIMPUAN - Diduga membobol kotak amal Masjid Al Huda di Jalan Pembangunan Komplek DPRD Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dan menggasak uang sebesar Rp3.707.000, RA (31) warga Desa Bagas Lombang, Kelurahan Bagas Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan itu diamankan Polres Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyanto SSos saat ditemui GoSumut, Selasa (6/7/2021) mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan warga kepada Kepolisian Polres Padangsidimpuan dengan Nomor LP/206/VII/2021/SU/PSP tertanggal 5 Juli 2021 tentang pencurian uang kotak amal Masjid Al Huda di Jalan Pembangunan Komplek DPRD Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

"Peristiwa pencurian kotak amal atau infak ini terjadi di Masjid Al Huda Jalan Pembangunan Komplek DPRD Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada hari Senin 5 Juli 2021, sekira pukul 02.30 WIB," ungkap Kasat.

Mendengar kotak amal mesjid itu dicuri tambah Kasat, kemudian Ali Hasan Lubis yang kesehariannya bertugas sebagai penjaga malam komplek DPRD Sidimpuan Indah itu mencari pelaku dan berhasil menemukannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian yang tidak lain pria berinisial RA (31). Dari dalam baju pelaku juga ditemukan sejumlah uang.

"Hasil introgasi yang dilakukan kata Kasatreskrim, modus yang dilakukan pelaku pura pura ke masjid saat suasana sepi," ungkap kasat.

Pria yang tercatatat warga Kelurahan Bagas Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan ini berhasil membobol kotak amal dengan cara memotong gembok kotak amal tersebut dengan menggunakan gunting.

Lebih lanjut Kasat menuturkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang RA sebesar Rp 3.707.000, kotak amal dan gembok bersama gunting. Terduga pelaku disangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan.