SERGAI - Tim kuasa hukum tergabung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menggugat Polres Serdang Bedagai ke Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Gugatan praperadilan tersebut terkait penangkapan pelaku ZA alias Lobar (32) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada (13/6/2021) sekira pukul 02.00 Wib, tepatnya di depan Alfamidi persisnya di sebelah RSUD Sultan Sulaiman.

Dalam penangkapan ZA alias Lobar diduga tidak sesuai prosedur tanpa adanya pengenalan sebagai anggota Polri dan tidak ada melakukan penggeledahan terlebih dahulu. Namun memukul secara bertubi-tubi kepada pemohon (tersangka-red) dengan menuduh sebagai bandar narkotika.

Hal ini disampaikan Alamsyah SH didampingi Ikhwan Khairul Fahmi SH selaku tim kuasa hukum advokat/pengacara tergabung PBH Peradi Deli Serdang kepada GoSumut di Sei Rampah, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, surat permohonan praperadilan sudah dilayangkan pada Senin (5/7/2021) sore di Kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah berikut barang bukti rekaman CCTV yang sudah terlampir.

Bahkan pemohon/keluarga udah memberikan kekuatan surat kuasa pada tanggal 24 Juni 2021. Selanjutnya pemohon hendak mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai, beralamat di Jalan Negara No.304 Firdaus-Sei Rampah.

Termohon I : Kepala Satuan Reserse Narkoba Resort Serdang Bedagai selaku Penyidik, beralamat di Jalan Negara No.304 Firdaus-Sei Rampah.

Termohon II inisial IS oknum polisi yang selaku Penyidik Pembantu pada Satnarkoba Polres Serdang Bedagai.

Termohon III inisial CM oknum polisi yang bertugas selaku Banit Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai.

Termohon IV inisial AL oknum Polisi yang selaku Banit Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai.

Termohon V inisial LHS oknum polisi yang petugas selaku Banit Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai. Sehingga adapun alasan alasan serta dalil-dalil pemohon mengajukan permohonan praperadilan ini,"ucap Tim Kuasa Hukum, Alamsyah SH.

Menurut Alamsyah, tentang kapasitas dan dasar pemohon mengajukan permohonan praperadilan. Bahwa pemohon praperadilan adalah subjek hukum (perorangan), saat ini merupakan tersangka atas dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/798/VI/2021SPKT, SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal
13 Juni 2021.

"Pemohon praperadilan sebagai subjek hukum cakap untuk bertindak secara hukum baik untuk diri sendiri maupun diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk oleh pemohon Praperadilan untuk mengajukan keberatan atas tindakaan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur (unprusedural) berupa penangkapan dan penahanan
yang dilakukan oleh termohon praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili permohonan praperadilan.

Untuk demikian, sambung Alamsyah, pemohon praperadilan mempunyai kapasitas dan dasar hukum untuk mengajukan permohonan Praperadilan tentang fakta hukum peristiwa dan kronologis.

Bahwa dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal-pasal dalam poin yang dituduhkan terhadap Pemohon terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar Pukul 02.00 Wib di Dusun X, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai atau tepatnya di depan Alfamidi sebelah Rumah Sakit Sultan Sulaiman.

Saat itu Pemohon bersama dengan teman pemohon bernama Rudi Kelces Tanas yang dalam perkara ini sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan terhadap pemohon baru saja berbelanja di toko Alfamart tersebut, saat pemohon bersama temannya berada diparkiran dan akan menaiki sepeda motor pemohon merek Honda Beat warna merah.

"Tiba-tiba datang termohon IV, termohon V dan termohon VI menghampiri pemohon dan temannya, lalu termohon IV melakukan pemukulan secara bertubi-tubi kepada Pemohon dengan munuduh Pemohon sebagai bandar narkotika," pungkas Alamsyah SH menceritakan kronologis kejadian.

Sementara itu, keluarga pemohon dalam hal ini kakak kandung ZA alias Lobar, Lely (30) di pengadilan Negeri Sei Rampah mengatakan "Kami selaku keluarga Zuhayfa sangat menyesalkan tindakan oknum Polsek Firdaus yang melakukan pemukulan bertubi tubi tanpa ada surat perintah penangkapan, tanpa ada penggeledahan tubuh dan sepeda motor, langsung di bawa
ke kantor polisi.

"Kami keluarga merasa keberatan atas tindakan oknum polisi tersebut dalam melaksanakan tugas tidak menggunakan SOP dan mirip seperti preman," ucap Lely kakak kandung pemohon.

"Kami berharap agar penegak hukum menegakkan keadilan sesuai undang undang yang berlaku di Republik Indonesia atas apa yang terjadi terhadap adik kami," harap keluarga Pemohon.

Menanggapi hal ini, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Herison Manullang di konfirmasi wartawan membenarkan adanya gugatan prapid. "Iya benar, ada prapid. Memang hak warga Indonesia, tersangka dan keluarga tersangka untuk mengajukan prapid," ucap Kasat Narkoba.

"Selama Sy tugas di Sergai sudah yg ke-5 di Prapid, dan hasilnya di menangkan oleh Polres Sergai, trims," pungkas Kasat Narkoba Polres Sergai.