ASAHAN - Wakil Bupati Asahan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Jum'at (21/5/2021). Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin SH menyampaikan tujuan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I tahun 2019 terhadap Tenaga Honorer Eks THK II.

Nazaruddin juga melaporkan, pelaksanaan pengadaan PPPK dimulai pada Februari 2019 dengan jumlah pendaftar 201 orang. Setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara maka 141 orang dinyatakan lulus seleksi.

Dari 141 orang tersebut 140 orang sudah memiliki NIPPPK dan 1 orang meninggal dunia. 140 orang ini dengan rincian, tenaga Guru sebanyak 79 orang yang terdiri dari laki-laki 12 orang dan perempuan 67 orang. Kemudian, tenaga penyuluh pertanian sebanyak 61 orang yang terdiri dari laki-laki 46 orang dan perempuan 15 orang.

"Dari sisi usia untuk tenaga guru usia tertua 53 tahun sebanyak 2 orang, usia termuda 35 tahun sebanyak 1 orang. Kemudian untuk tenaga penyuluh pertanian usia tertua 57 tahun 7 bulan sebanyak 1 orang dan usia termuda 35 tahun 1 orang. Berdasarkan jenjang pendidikan, jabatan tenaga pendidik S-1 79 orang dan tenaga penyuluh pertanian SLTA 27 orang, DIII 1 orang da S-1 33 orang," terangnya.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan harapan kepada PPPK Pemerintah Kabupaten Asahan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi tinggi, selalu mengutamakan profesionalisme kerja.

Kemudian memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi serta menyelesaikan masalah, memiliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral, iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggungjawab.

"Loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja saudara, tingkatkan terus motivasi dan etos kerja saudara, karena dukungan kerja yang saudara berikan akan sangat menentukan keberhasilan sistem secara tepat dan hindari berbagai godaan negatif, baik intern maupun di lingkungan masyarakat yang dapat menjerumuskan serta merusak kepribadian dan nama baik terutama bagi PPPK," tutur Wabup.

Taufik juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang manajemen PPPK, kinerja para PPPK akan dinilai dan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kerja nantinya.

"Perjanjian kerja saudara dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali dan untuk tahun pertama ini, kontrak kerja saudara dibuat dalam 1 tahun," ujarnya.

Mantan Sekdakab Asahan itu menegaskan, PPPK tidak diperkenankan untuk mengusulkan pindah/mutasi keluar dari unit kerjanya masing-masing dengan alasan apapun, karena sudah dikontrakkerjakan pada unit kerja sesuai dengan database yang ada di BKN.

"Diingatkan pada saudara, saudari untuk tidak mencari-cari dukungan, backing, kekuatan dari luar agar saudara, saudari dapat pindah dari kerja saudara. Jika ini terjadi, saya akan bertindak tegas pada saudara-saudari," tegasnya.

Kemudian, kepada Kepala Unit Kerja, Taufik meminta untuk dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK yang ditugaskan di unit kerjanya agar mereka dapat menyesuaikan diri dalam menghadapi pekerjaan di tempat tugas mereka masing-masing.

Terakhir, Taufik mengatakan kepada para PPPK agar meningkatkan kreativitas dan kemauan untuk bekerja keras sekaligus tanggap dalam setiap permasalahan yang dihadapi, serta yang sangat penting adalah disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

"Saya berharap saudara mampu bekerja secara luar biasa dan keluar dari cara yang biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan luar biasa", pungkas Wabup.