MEDAN - Terungkap, vaksin sinovac yang dijual secara ilegal di Kota Medan seharusnya untuk narapidana (Napi) dan pelayan publik. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto dalam siaran persnya di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat, (21/5/2021). 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang belum berhak menerimanya. Vaksin itu harusnya diberikan kepada pelayan publik dan napi. Namun, diberikan ke warga perumahan di Medan dengan imbalan uang (suap) Rp 250 ribu perorang," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. 

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, kasus ini diungkap petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pemberian vaksin sinovac di salah satu perumahan di Kota Medan. 

"Pengungkapan praktik penyelewengan program pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual-beli vaksin. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan jual-beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021)," jelas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. 

Kapolda menyebutkan, dalam praktik penyelewengan program pemerintah tentang jual-beli vaksin secara ilegal itu, pihaknya telah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara dan seorang warga sipil. 

Dari tiga ASN itu, salah seorang di antaranya merupakan dokter yang bertugas di Rutan Kelas I Medan. IW merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Dinkes Sumut.

Sementara, SH merupakan ASN yang diduga membantu menyediakan vaksin untuk dijual secara ilegal tersebut. 

"Ketiganya dibantu oleh seorang pihak swasta berinisial SW yang menjadi perantara yang mengkoordinir jual-beli 185.000 vaksin kepada masyarkat dengan mendapat total fee Rp 32,5 juta selama beraksi mulai bulan April 2021 lalu," sebutnya. 

Dikatakan Kapolda, untuk jumlah uang yang sudah diterima para tersangka senilai Rp 271 juta lebih dan para penerima vaksin juga diberi sertifikat sebagaimana mestinya. 

"Kita juga masih mendalami kasus ini. Dan penyidik menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 dan 374 KUHPidana terhadap para tersangka," kata Kapolda.