ASAHAN - Kasus pelemparan kaca mobil di Kabupaten Asahan tepatnya di Kecamatan Aek Ledong yang sempat viral di media sosial bermotifkan karena tak diberi uang oleh korban sebesar Rp. 50 ribu yang akan digunakan pelaku untuk beli rokok.
Hal tersebut dibeberkan Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Rahmadani kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers, Senin (22/3/2021) di Mapolres Asahan.

Pelakunya adalah EBIS alias Eko (37) warga Desa Tanjung Pasir dan AP alias Agus (20) Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

"Pelaku meminta uang sebesar limah puluh ribu rupiah kepada korban, sementara korban hanya memberi uang sebesar lima ribu rupiah. Kemudian pelaku memaksa korban agar memberikan uang sebesar lima puluh ribu hingga pelaku mengejar korban dan melempar kaca mobilnya," terang Kapolres Asahan.

AKBP Nugroho menjelaskan, kejadiannya pada Kamis (11/3/2021), di mana korban melintasi Jalinsum Desa Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura menuju Tanjung Pura, Langkat.

Sesampainya di depan jembatan Dishub Labura, mobil korban dipepet oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion. Kemudian, pelaku meminta agar korban memberikan uang.

"Karena korban tidak mau memberikan uang, pelaku terus mengikuti mobil korban sampai ke wilayah hukum Polsek Pulau Raja, Polres Asahan tepatnya di jalan cor-coran Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Kemudian, pelaku melewati mobil korban dan langsung melempar kaca mobil dengan menggunakan batu," bebernya.

Pelaku mengaku baru sekali melakukan kejahatannya di wilayah hukum Polres Asahan. Sebelumnya pelaku hanya beraksi di Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Setelah kejadian itu, tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polres Asahan, Reskrim Polsek Pulau Raja dan Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kemudian tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Eko di kawasan hutan, Desa Liang Balek, kecamatan Parsoburan, Kabupaten Toba, Rabu (17/3/2021). Karena coba melawan dan hendak melarikan diri, tim langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku Eko.

"Sementara, untuk pelaku Agus ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhan Batu pada Jumat (19/3/2021) di Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan," pungkasnya.