PADANGSISIMPUAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima laporan keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020 di Gedung BPK Perwakilan Sumut, Senin (22/3/2021).


Serah terima laporan keuangan unaudited Pemko Padangsidimpuan tahun anggaran 2020, langsung diserahkan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution kepada Kepala BPK Provsu Eydu Oktain Panjaitan.

Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi berharap adanya perbaikan dari waktu ke waktu terhadap laporan keuangan tersebut.

"Pemko Padangsidimpuan juga berharap ada bimbingan dari BPK Perwakilan Provsu kepada Pemko Padangsidimpuan agar laporan menjadi lebih baik," kata Irsan.

Sementara itu, Kepala BPK Provsu Eydu Oktain Panjaitan menjelaskan, BPK Perwakilan Provsu sangat mengapresiasi Pemko Padangsidimpuan karena telah menyerahkan laporan keuangan daerah dengan tepat waktu.

BPK berjanji akan segera melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan yang telah diserahkan Pemko Padangsidimpuan.

"BPK akan melaksanakan pemeriksaan ini selama 2 bulan ke depan," jelasnya.