ASAHAN - Seorang sopir berinisial HP alias Hari (32) warga Jalan Pahat, Lingkungan VII, Kelurahan Dadimulyo, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Hari ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan di rumahnya pada Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 22.45 karena diduga telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, menjelaskan, awalnya ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukannya transaksi narkotika jenis sabu.

"Mendapat informasi bahwa pelaku seorang sopir yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, saya langsung meminta Kanit Reskrim Iptu S Gurusinga untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut," terangnya.

Sambungnya, kemudian Kanit Reskrim memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,

"Setelah yakin atas kebenarannya tim opsnal langsung melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Perwira Polisi lulusan Taruna itu menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 10 buah plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dbeli dari Kota Tanjungbalai," katanya.

Kini pelaku telah diamankan oleh petugas ke Mapolsek Kota Kisaran. "Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polsek Kota Kisaran untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.