PADANGSIDIMPUAN - Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pemuda pelaku pencurian kotak amal yang diduga sering mencuri di masjid Linkungan III Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (14/3/2021).


Pelaku pencuri kotak amal masjid itu berhasil diamankan setelah Satreskrim polres Padangsidimpuan mendapat informasi mengenai karakteristik pelaku tersebut lewat rekaman Circuit Television (CCTV), di Masjid di Lingkungan III, Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Pelaku diketahui berinisial AAH (21), warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. ”Saat itu pelapor bernama Safriwan, melihat isi kotak amal masjid sudah kosong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno Melalui KasubbagHumas AKP Maria Marpaung, Selasa (16/3/2021).

Karena curiga ada yang mencuri, pelapor lalu membuka CCTV yang ada di masjid, "Dari hasil rekaman tersebut terlihat jelas bahwa pelaku yang mengambil isi kotak amal di Masjid, selanjutnya korban mendatangi kantor polisi guna membuat pengaduan," tuturnya.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku sesuai petunjuk CCTV ,Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung mendatanginya dan pelaku pun dibekuk tanpa perlawanan.

saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Padangsidimpuan, guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dihadapan penyidik pelaku mengaku semua perbuatannya tersebut.

"Akibatnya Pelaku dijerat pasal 363 jo 362 KUHPidana tentang pencurian," tutupnya.