MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyurati PTPN II guna meminta pembuktian Surat HGU No.111 Kebun Helvetia, Selasa (16/3/2021).

HGU dimaksud ialah lahan Emplasmen Dusun I, Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Sekaitan dengan itu, Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II juga diminta untuk menjelaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan PTPN II.

Di dalam surat tersebut juga, LBH Medan meminta secara tepat titik koordinat yang merupakan HGU No.111 Kebun Helvetia. Sebab, penentuan hal tersebut juga tidak bisa dilakukan oleh PTPN II secara sepihak.

"Kami (LBH Meda) menyurati PTPN II agar menunjukkan surat HGU No.111 yang merupakan dasar kuasa hukum PTPN II untuk melakukan Somasi kepada Pensiunan dan warga yang melakukan aktifitas di rumah pensiunan, bahkan juga di mana saja titik koordinat HGU ini," jelas Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang.

Bahkan, Ali juga meminta untuk menjelaskan di mana saja titik koordinatnya yang PTPN II mengklaim bahwa rumah dinas yang saat ini ditempati oleh para pensiunan dan keluarganya serta di dalam PKB juga terdapat kententuan pensiunan yang tidak mendapatkan Santunan Hari Tua (SHT) berhak membeli rumah karyawan PTPN II.

"PTPN II juga harus bisa menjelaskan bahwa rumah dinas yang mereka (Pensiunan -red) tempati apakah termasuk HGU aktif dengan membuktikan surat HGU yang dikeluarkan," pinta Ali.

Bahkan Ali memastikan bahwa perumahan pensiunan milik kliennya merupakan termasuk Eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. Maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum.

"Sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali.

Ali juga menyebutkan dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang di antaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun ditempati oleh Masidi dan kawan-kawan.

Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Delisersang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.

"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya, makannya DPRD Deliserdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.

Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.

Selanjutnya Keempat kepada Terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, Kelima Penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir Keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 450,00 Ha.

Sementara itu, Masidi kepada wartawan mengungkapkan bahwa PTPN II dan juga SPP PTPN II harus bisa menjelaskan kepada para pensiunan tentang perjanjian kerja bersama (PKB) tentang para pensiunan bahwa bisa memiliki rumah.

"Sesuai PKB yang dikeluarkan bahwa para pensiunan bisa memiliki, maka PTPN II dan SPP PTPN II bisa menjelaskan," sebut Masidi.

Maka dari itu Masidi meminta kepada pihak PTPN II dan SPP PTPN II agar bisa menjelaskan nanti di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 nantinya yang sudah dibuat undang oleh DPRD Kab. Deli Serdang dengan No.171/548 prihal Rapat Dengar Pendapat.

"Iya mereka harus bisa menjelaskan dan juga harus memenuhi kesepakatan yang dibuat," harap Masidi.