PADANGSIDIMPUAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EB (24) ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, karena dugaan menyimpan narkoba jenis ganja 7 Kg di kediamannya, Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (4/3/2021).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Priharitini SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH membenarkan pihaknya mengamankan seorang IRT berinisial EB istri dari DPO Ibrahim Alias Adek.

"Dari penangkapan ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap suami EB yang diduga sebagai jaringan peredaran narkotika di kota Padangsidimpuan," ungkap Kasat Sammailun, Jum'at (12/3/2021).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada sepasang suami istri yang kerap menjual narkotika jenis ganja di kediamannya.

Polisi langsung mengembangkan informasi tersebut dan berhasil menangkap EB, saat petugas menggeledah rumah, dengan menemukan barang bukti daun ganja sebanyak 7 bal yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 7000 gram, 1 bersama plastik warna hitam, 1 unit timbangan dan 1 bungkus kertas nasi warna coklat.

"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Padangsidimpuan guna kepentingan penyelidikan,” ujar Kasat.