PADANGSIDIMPUAN-Terkait kasus RS I, yang dilaporkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sesuai dengan Nomor STPL/390/X/2018/SU/PSP tanggal 16 Oktober 2018, beberapa waktu lalu, Polres Padangsidimpuan akan segera memeriksa terlapor.

Hal ini berdasarkan penjelasan dari Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah, pihaknya sudah menerima laporan dan akan melakukan pemeriksaan kepada terlapor,"Sudah kita proses, dan untuk terlapor akan segera kita lakukan pemeriksaan,"ungkap Abdi kepada wartawan saat ditemui beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, pelaporan Rumah Sakit swasta terkenal yang berada di Jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan ini berawal dari tidak ditanganinya seorang pasien yang dibawa oleh salah seorang staf (Calon Jaksa) yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan bernama Budi Setiawan Putra Sitorus (28) untuk berobat.

Saat itu, ketika akan mengikuti sidang di Pengadilan Negri Padangsidimpuan, tiba-tiba tahanan mereka atas nama Mulawarman Harahap (37) mengalami sesak nafas. Melihat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang bersidang lalu memerintahkan Budi (Calon Jaksa) untuk membawa tahanan ke rumah sakit terdekat guna cepat mendapat pertolongan.

Bersama personil kepolisian, Budi langsung membawa tahanan itu ke RS I dan sesampainya di RS I tahanan dibaringkan di IGD. Akan tetapi, saat ia (Budi) meminta agar segera ditangani, pihak rumah sakit menolaknya dengan alasan tidak ada MoU (kesepakatan) dengan kepolisian setempat.

"Saya sudah jelaskan langsung kepada pimpinan Rumah Sakit, bahwa pasien adalah tahanan pihak pengadilan, dan jaksa sebagai eksekutor penerapan penahanan hakim adalah yang bertanggung jawab. Dan tidak ada lagi sangkut pautnya dengan pihak kepolisian," ungkapnya kesal.

Budi semakin kecewa, setelah memberikan penjelasan, pihak Rumah Sakit tetap tidak menerima tahanan mereka untuk ditangani. "Sudah lebih dari 20 menit, namun tak kunjung ditangani mereka (pihak RS), tindakan apapun juga tidak ada,"jelasnya dan saat itu langsung membawa tahanan ke RSUD Kota Padangsidimpuan.

Mendapat perlakuan tersebut, setelah mengurus tahanan, pihaknya secara resmi melaporkan pimpinan Rumah Sakit dan dokter jaga ke pihak Kepolisian Kota Padangsidimpuan dan diterima sesuai dengan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) Nomor Penerimaan Laporan) Nomor STPL/390/X/2018/SU/PSP pada 16 Oktober 2018.

Dari isi STPL tersebut, Budi melaporkan adanya dugaan pelanggaran undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 190 ayat 1 tentang kesehatan yang dilakukan pihak RS, akibat tidak melayani pasien yang dalam kondisi darurat.

"Terlapor dr GT dan dr NA selaku Direktur RS I. Sesuai dengan undang-undang pelayanan kesehatan Pasal 190. "Kita minta agar pihak kepolisian merespon laporan tersebut, apalagi ini menyangkut kepentingan publik yang diabaikan."Tukasnya mengakhiri.*