MEDAN-Seorang kuli bangunan ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal usai melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Sebelum ditangkap pada hari Minggu 11 November 2018 lalu, Dostahi Andika Tamba, kuli bangunan yang bertempat tinggal di Jalan Medan-Binjai Km 12,5 Gang Rahayu Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang ini merampas Handphone dan tas milik Icha Mega Anri Hasibuan (18) warga Jalan Garuda 1 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang di kawasan pembangunan Jalan Tol Baru di Desa Mulio Rejo. “Jadi, peristiwa naas yang dialami korban terjadi ketika ia dan teman prianya berboncengan sepeda motor berhenti di areal pembangunan jalan tol,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH kepada GoSumut, Jumat (16/11/2018).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, secara tiba-tiba, pelaku datang meminta uang Sebesar 10 ribu rupian dengan alasan belum makan. “Namun, saat itu, korban tidak memberikan dengan alasan tidak memiliki uang,” jelas Kompol Yasir.

Akan tetapi, Yasir menerangkan, pelaku langsung naik ke boncengan sepeda motor dan meminta untuk diantar pulang sehingga korban dan saksi pun menjalankan sepeda motornya. “Dan ketika di tempat sunyi, pelaku meminta berhenti dan setelah berhenti, pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor korban dan mencoba membawanya. Namun karena dihalangi dengan bujuk rayu oleh rekan korban, akhirnya pelaku meminta tas korban dan setelah diberi, handphone dan dompet korban diambil,” terangnya.

Setelah itu, Yasir mengungkapkan, pelaku meminta diantarkan pulang. “Kemudian saksi pun bersama korban mengantrakan pelaku dengan berboncengan tiga. Tetapi ketika melintas di kawasan ramai, korban berteriak,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Terancam 9 Tahun Penjara

Saat bersamaan, tambah Yasir, Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal yang sedang berpatroli mendengar teriakan tersebut. “Selanjutnya, pelaku pun diringkus oleh tim Pegasus Polsek Sunggal,” tambahnya.

Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti handphone dan tas milik korban langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal. “Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.