LANGKAT - Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara menggagalkan peredaran ganja yang berasal dari Aceh dengan tujuan beberapa kota besar di antaraya Medan, Pekan Baru, Padang. Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin, Selasa (24/4/2018), menjelaskan penggagalan pengiriman ganja tersebut dilakukan oleh petugasnya, setelah melaksanakan razia dalam seminggu terakhir ini, termasuk mengamankan para pelakunya.

Adapun para tersangka yang diringkus adalah Agustiar Monas Situmorang dengan barang bukti 20 kilogram ganja yang ditangkap saat berada di terminal bus Pasar X Desa Tanjung Beringin Kecamatan Hinai.

Polisi juga menangkap Hasaa Zakaria dengan barang bukti 13 kilogram ganja yang juga akan dikirim ke Medan. Tersangka ini ditangkap petugas saat menaiki bus di depann pos polisi Sei Karang Stabat.

Kemudian penangkapan terhadap Ibrahim juga saat naik bus tujuan Pekan Baru, dimanna tersangka ini kedapatan membawa 20 kilogram ganja, termasuk tersangka Sudirman juga diamankan petugas membawa 31 kilogram ganja.

Selain itu polisi juga mengungkap dan mengamankan 12 kilogram ganja siap untuk dipasarkan sesuai dengan pesanan dimana tersangkanya dalam pencarian, karena meninggalkann barang bukti tersebut di dalam kotak warna hitam.

"Kesemua penangkapan ini yag dilakukan petugas bukti dari keseriusan seluruh jajarannya untuk terus mengungkap para pengedar, pembawa, kurir, narkoba baik ganja maupun sabu baik yang melintas maupun yang berada dikawasan hukum Langkat," tegasnya.