ASAHAN - Zainal Siregar (34) warga Dusun II Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane dan M Sardi (58) warga Dusun I Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane, Asahan diringkus polisi saat bertransaksi narkoba, Minggu (25/2/2018). "Mereka ditangkap di Dusun I Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane, Asahan pada Sabtu (24/2/2018) sekira pukul 23.00. Dari kedua pengedar sabu itu, anggota menyita 3 kantong klip sabu," ujar Kapolsek Prapat Janji AKP.Zulhajri YS.

AKP.Zulhajri YS yang didampingi Kanit.res Ipda Sunipan Gurusinga serta Kanit Provos Aiptu Erlianto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berkat adanya informasi dari warga masyarakat, yang mengabarkan bahwa di rumah tersangka Muhammad Sardi akan ada transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut AKP.Zulhajri YS langsung menugaskan Kanit.Res Polsek Prapat Janji Ipda Sunipan Gurusinga bersama anggotanya untuk melakukan lidik, dan penangkapan terhadap tersangka dimaksud.

"Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 3 paket sabhu seharga Rp.100 ribu per bungkus, yang di kemas dalam kantong plastik klip transparan berukuran kecil, 6 lembar plastik klip transparan dalam keadaan kosong, 1 lembar kantong plastik klip tranparan ukuran sedang dalam keadaan kosong serta 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik yang terletak diatas meja," terang Kapolsek.

Dari hasil introgasi tersangka didapat keterangan bahwa sabhu tersebut selain untuk dikomsumsi sendiri juga untuk di edarkan dan dijual kepada pembelinya.

"Saat ini terhadap kedua tersangka sudah di amanjan di Polsek Prapat janji dan kami juga sedang melakukan pengembangan asal narkotika tersebut, setelah itu terhadap kedua tersangka ini segera kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.