LABUSEL - Delapan penumpang Bus Batang Pane Baru BK 7732 Nomor Dinding 124 terpaksa harus dievakuasi dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Pinang, Sabtu (24/2/2018) pagi kemarin. Hal ini dikarenakan bus yang mereka tumpangi masuk ke dalam parit bekoan di Jalinsum Desa Perkebunan Normark, Kecamatan Kota pinang, Kabupaten Labusel antara KM 351-352 medan menuju Gunung Tua.

Kini, Satlantas Polres Labuhanbatu bersama PT Jasa Raharja tengah menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami kedelapan korban.

Informasi yang diterima, sebelum kecelakaan tersebut terjadi, sebuah Bus Batang Pane Baru BK 7732 datang dari arah Medan menuju Padang Sidempuan. Sesampainya di TKP saat memasuki jalan menurun dan tikungan ke kanan, bus diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga keluar badan jalan sebelah kiri.

"Usai kejadian itu, bus masuk ke parit bekoan dan menyebabkan delapan penumpang luka-luka," sebut Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Sawangin melalui Kanit Lantas Ipda Sahrial Sirait, Minggu (25/2/2018).

Kedelapan korban tersebut antara lain dr. Anita Safrida Lubis (36) mengalami patah tertutup pada lengan kiri dan luka lecet kepala kanan, Heri (30) mengalami patah tertutup lengan kiri, dr. Epen Sitorus (40) mengalami patah tertutup pada pinggul, lecet pada kepala kiri, Sari Dewi (23) mengalami robek pada dahi, Rahmad Dian Harahap (28) mengalami robek kepala kiri, robek pada tangan kanan kiri, dan Irsat Mulia Siregar (24) mengalami luka robek pada pelipis mata kanan, luka robek pada kepala kiri, dada terasa sakit, Komaria (28) warga Gunung Tua, menggalami luka memar dan Patah pada bagaian tulang rusuk, dan Rianto (45) Warga Padang Sidempuan menggalami sakit pada bagaian pinggul.

"Usai kejadian sopir melarikan diri dan kini tengah kita selidiki," jelasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Rantauprapat, Hendrik Hidayat menuturkan, pada prinsipnya Jasa Raharja sudah responsif dalam hal memberikan pelayanan terhadap korban laka lantas.

"Semuanya kita tanggung dengan sistem penjaminan seluruh biaya telah dijamin maksimum Rp 20 juta per orang," tukasnya.