ASAHAN - Polres Asahan berhasil mengamankan 107 tersangka dengan 84 kasus tindak pidana perjudian tahun 2017 dan 2018 dengan barang bukti uang Rp 13.721.000 dan barang bukti lainnya berupa jackpot, kertas togel dan kartu domino. Kegiatan ini digelar pada Senin (19/2/2018) di lapangan Polres Asahan.

Selanjutnya dalam paparan kegiatan tersebut Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga berharap kedepan penurunan angka kejahatan judi di Kabupaten Asahan dapat terlaksana.

"Dengan upaya-upaya yg dilaksanakan Polres asahan dengan giat preventip dan gakkum yang dengan rutin ditingkatkan yang dilaksanakan Polres Asahan," ujarnya.