ASAHAN - Achmad Bakrie Siregar (35) warga Dusun IV Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam diamankan Polsek Simpang Empat Polres Asahan karena ditemukan perakitan senjata api (senpi,red) dikediamannya, Kamis (1/2/2018) pukul 11.30. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 pucuk senpi rakitan, gerenda, bor tangan, gergaji besi, kikir, ptongan pipa, botol spritus, kelereng, mancis dan potongan besi. Sementara 10 pucuk senjata sudah dijual pelaku. Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna keperluan pemeriksaan.

Informasi didapat, pelaku Achmad Bakrie Siregar semula bekeja sebagai mekanik sepeda motor. Diduga memiliki kepandaian lain, pelaku pun mencoba merakit senjata laras panjang yang menyerupai dengan senjata laras panjang jenis AK 47. Harga pun dijual bervariasi dari harga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu rupiah per pucuk senjata.

Namun usaha baru yang ditekuni Achmad Bakrie Siregar ini kandas setelah pihak kepolisian sektor Simpang Empat melakukan pengamanan terhadap Achmad Bakrie Siregar dan barang bukti senjata laras panjang yang telah dirakitnya.

Keterangan Kapolsek Simpang Empat AKP.Supriyadi.YTO,SH yang didampingi Waka polsek Iptu JT.Siregar sesaat setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku perakit senjata api laras panjang kepada awak media membenarkan adanya seorang lelaki yang berprofesi sebagai mekanik kendaraan bermotor yang bernama Achmad Bakrie Siregar (35) warga Dusun IV Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam, telah diamankan oleh Polsek Simpang Empat terkait dengan sebagaimana dimaksud dengan isi dari klausul UU.Darurat nomor 12 tahun 1951.

Penangkapan lelaku atas adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang memproduksi serta memperdagangkan senjata api laras panjang rakitan di dusun IV Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Asahan. Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung begerak dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

"Dari hasil introgasi terhadap pelaku tersebut, didapat keterangan bahwa pelaku sudah lama memproduksi senjata rakitan ini. Menurut pelaku, telah berhasil menjual senjata api rakitannya sebanyak 10 pucuk senjata api rakitan dengan harga antara Rp.200 ribu hingga Rp.500 ribu per pucuk senjata, dan jangkauan daya tembak dari senjata rakitannya sejauh 300 meter dengan amunisi menggunakan kelereng serta spirtus, namun mempunyai suara ledakan yang sangat kuat," jelasnya.

Terhadap tersangka maupun barang bukti selanjutnya kami limpahkan ke Polres Asahan guna penyidikan selanjutnya dikarenakan ini menyangkut dengan pelanggaran terhadap Undang undang Darurat," ungkapnya.

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga saat dikonfirmasi melalui selularnya membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perakit senjata api laras panjang. Dan pelaku maupun barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Asahan.

"Bahwa bahan data masih kami rekapitulasi data, dan saat ini masih dilaksanakan lidik akurat. Karena hasil interogasi awal bahwa tersangka ada menjual belikan senjata kepada orang lain. Jadi mohon waktu untuk data lengkap. Karena kami masih laksanakan pengembagan kasus terhadap pembeli 10 orang senpi rakitan tersebut," jelas Kapolres Asahan.