ASAHAN - Nurhasanah Siregar alias Cencen wanita muda yang diancam hukuman mati karena menjadi otak pelaku pembunuhan Klara Sialagan dan Nursi Sirait oleh pihak kepolisian ini sempat menangis. Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga dikonfirmasi Go Sumut Kamis (13/7/2017) terkait pasal apa yang akan diterapkan kepada para pelaku menjelaskan Nurhasanah boru Siregar alias Cencen sebagai otak pelaku perencanaan pembunuhan dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana subsider 338 junto 56 ancaman hukuman mati.

Sementara kepada tiga orang para pelaku Nardi, Ahmad Bukhori dan Rudi Purba (eksekutor) karena ada barang-barang yang dicuri predikat crimenya dikenakan pasal 340 subsider 338 dan 365 ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Otak pelaku pembunuhan kita akan mengenakan pasal 340 pembunuhan berencana subsider 338 junto 56 ancaman hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup. Sedangkan kepada pelaku eksekutor predikat crimenya pasal 340 subsider 338 dan 365 ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan kepada Salim Hasibuan dikenakan pasal 480 pelaku penadah,"jelas Kobul.

Mendengar keterangan ancaman hukuman yang diberikan pihak kepolisian tersebut, Cencen sempat menangis.

Nurhasanah boru Siregar alias Cencen yang sempat dikonfirmasi Go Sumut terkait pasal dan ancaman yang diberikan kepadanya terlihat menangis dan mencoba menutupi wajahnya. Pelaku Cencen tidak bisa menjawab dan hanya menyeka air matanya.