PALAS - Bidkum Polda Sumut menggelar penyuluhan hukum terkait penanganan prapradilan (Prapid), Sabtu (4/5/2024) di Aula Hotel Grandika Sibuhuan. Selain kegiatan penyuluhan hukum prapid sekaligus pelaksanaan supervisi bidang hukum ke personel Polres Padanglawas (Palas).
 
Kegiatan penyuluhan hukum prapid oleh Tim Bidang Hukum Polda Sumut yang dipimpin Kasubbid Sunluhkum Polda Sumut, AKBP Dadi Purba,SH,MH didampingi Wakapolres Palas,Kompol Sugianto,S.Pd.
 
"Selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Sumut di Polres Palas dalam rangka penyuluhan hukum terkait penanganan Prapid," ujar Wakapolres Palas, Kompol Sugianto.
 
Melalui penyuluhan hukum prapid ini,kata Wakapolres, memberikan wawasan kepada personel terkait penanganan hukum khususnya dalam sidang prapid.
 
Dengan adanya penyuluhan hukum sekaligus supervisi bidang hukum, katanya tentu memberikan pencerahan berbasis hukum yang menambah wawasan personel Polres Palas.
 
"Hal ini tentu menjadi bahan evaluasi khusus dalam hal peningkatan kinerja dalam menangani kasus aduan dari masyarakat," ujar Kompol Sugianto.
 
Ia berharap, melalui penyuluhan hukum prapid ini, pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Polres Palas menjadi problem solving terhadap anggota yang membutuhkan bantuan hukum.
 
Ketua Tim Penyuluhan Hukum Polda Sumut, AKBP Dadi Purba mengatakan, kegiatan Tim  Bidkum Polda Sumut terbagi atas dua kegiatan yakni supervisi bidang hukum dan penyuluhan hukum dengan materi  penanganan pra pradilan.
 
Menurutnya, sekarang ini dalam hal sidang pra peradilan ada beberapa perubahan norma dari pengadilan dalam memutus permohonan perkara pengadilan.
 
Untuk itu, lanjutnya perlu penyuluhan agar memberi pemahaman baru kepada personel jajaran Polda Sumut, khususnya Polres Palas dalam menyikapi dan menangani sidang pra peradilan.
 
Penyuluhan hukum prapid tersebut, diikuti para PJU, Kapolsek, Kanit dan personel pengemban penyidikan dari Polres Palas dan jajaran.