PALAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padanglawas (Palas) menggelar sosialisasi persiapan penerimaan dukungan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan Bacabup dan Bacawabup pada Pilkada serentak Kabupaten Palas Tahun 2024.

Selain itu juga menyosialisasikan tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati pilkada serentak.

Pj Bupati Palas,Dr.Edy Junaedi,S.STP,M.Si diwakili Asisten I,H.Panguhum,S.Sos Nasution,M.AP menyampaikan, pemerintah brrkomitmen mendukung Pilkada dan diharapkan berjalan kondusif dan nyaman sesuai harapan kita semua.

"Stakholder mendukung kesuksesan Pemilu Pemilihan Kepala Daerah(KDH) menuju pesta dekokrasi yang berkualitas," ujarnya.

Diharapkan, KPU Palas memberi informasi yang baik agar dapar dipahami oleh masyarakat dengan baik sehingga bermanfaat untuk kesuksesan Pilkada di Kabupaten Palas.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Palas,Indra Alamsyah didampingi Komisioner Divisi Teknis,Junaedi Hasibuan dan Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Johan Wahyudi mengatakan, tahap pilkada sudah dimulai sejak 26 Ferbuari 2024.

"Semua jadwal dan tahapan akan disampaikan Komisioner Divisi Teknis agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi semua tahapan," katanya.

Hal itu berdasarkan, peraturan PKPU Nomor : 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur ,Bupati -Wakil Bupati,terangnya.

Kegiatan sosialisasi dihadiri jajaran anggota KPU dan diikuti peserta dari unsur Forkopimda, Bacabup Indepedent, Ilman Taupik Hasibuan, Tokoh Masyarakat dan perwakilan Media,Sabtu(4/5/2024) di Aula Hotel Grandika Sibuhuan.

Dalam kesempatan itu, Junaedi Hasibuan menyebutkan, salah satu syarat bakal calon perseorangan dalam pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 adalah menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebesar 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Palas sebanyak 178.286 pemilih.

Untuk tahapan,bagi calon perseorangan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calin perseorang mulai 5 Mei -19 Agustus 2024.

Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai 24-26 Agustus 2024 dan dilanjutkan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon mulai 27 Agustus- 21 September 2024 dan terakhir penetapan pasangan calon 22 September 2024.

"Jadi, untuk bisa maju mencalonkan diri, paket calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 17.829 tersebar di sembilan kecamatan dari tujuh belas kecamatan se Kabupaten Palas," katanya.

Dikatakan, bahwa bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal calon perseorangan ini adalah berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.

Untuk tahapan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan, kata dia, mulai 5 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan calon perseorangan dengan batas akhir penetapan sampai 19 Agustus 2024.

Setelah itu, tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.

"Jangan sampai nanti ternyata mereka tidak pernah mendukung, tetapi tiba-tiba ada identitas dukungan," katanya.

Namun, lanjut dia, apabila syarat minimal dukungan sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan regulasi, berkas syarat dukungan akan diloloskan.

"Begitu juga sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, dianggap tidak memenuhui syarat," katanya.

Terkait dengan itu, KPU Palas berharap kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Kabupaten Palas Tahun 2024 melalui jalur perseorangan harus mempersiapkan administrasi dukungan.

"Jangan sampai asal-asalan memberikan dokumen dukungan perseorangan," kata Indra Alamsyah didampingi Komisioner Divisi Teknis, Junaedi Hasibuan.

Tampak hadir Wakapolres Palas, Kompol Sugianto,S.Pd,Perwakilan Kajari Palas, Perwakilan Perwira Penghubung Kodim 0212/TS, Kakan Kesbangpol Palas.