JAKARTA-PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menyampaikan pihaknya beritikad baik atas adanya gugatan mantan karyawan, Alman Marali Sijabat.

Hal itu disampaikan lewat penjelasan mengenai informasi atas pemberitaan yang menyangkut mantan karyawannya berkaitan dengan pembayaran pesangon di sejumlah media online.

“Dengan adanya pemberitaan dari salah satu mantan karyawan kami atas nama saudara
Alman Marali Sijabat, di mana setelah kami konfirmasi, memang benar adanya bahwa
hubungan kerja antara MTF dengan saudara Alman Marali Sijabat telah dinyatakan berakhir
berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan atas
perkara perselisihan hubungan industrial dengan nomor 241/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn," ujar Corporate Secretary Division Head, Dadan Hamdhani dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Sabtu, (4/5/2024).

Lebih lanjut dijelaskannya, terkait gugatan yang diajukan saudara Alman terkait pembayaran pesangon, MTF tunduk dalam putusan Pengadilan khususnya dalam perkara hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"MTF memiliki itikad baik dan bersedia untuk melakukan pembayaran pesangon kepada saudara Alman. Sayangnya, komunikasi secara tertulis yang selalu dilakukan MTF kepada saudara Alman berkaitan dengan mekanisme dan persyaratan pembayaran pesangon tidak pernah ditanggapi saudara Alman maupun kuasa hukumnya," jelasnya.

Sehubungan dengan pemberitaan-pemberitaan negatif yang beredar terkait kasus tersebut,
adalah tidak tepat karena MTF selalu melakukan komunikasi dengan perwakilan kuasa hukum
dan berupaya untuk melakukan penyelesaian pembayaran pesangon kepada saudara Alman
dan MTF memiliki bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Demikian penjelasan ini kami sampaikan agar dapat menjadi catatan penting terhadap pemberitaan tersebut," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial PN Medan yang diketuai Hakim Ketua Fauzul Hamdi SH MH dan Hakim Anggota, Surya Dharma SH SE MH serta Budiyono SH yang dibantu Panitera Pengganti PHI Enike Hertika Purba SH MH, Rabu 31 Januari 2024 membacakan pengabulan permohonan penggugat untuk meminta PT MTF membayar pesangon PHK Alman Marali Sijabat sebesar Rp82.112.360, berdasarkan Putusan No.241/pdt.sus-PHI/2023/PN Mdn yang ditetapkan, Rabu 24 Januari 2024.

Hasil persidangan saat itu juga dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-court).

Namun, hingga kini putusan pengadilan itu belum terealisasi sehingga Alman Marali Sijabat belum menerima hak-haknya.