MEDAN - Setelah 11 kali beraksi, residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya tumbang ditembak personel Unit Reskrim Polsek Sunggal. Sebelum ditembak karena melakukan perlawanan saat dibekuk di kawasan Jalan Tanjung Mulia, Sei Asahan, Dusun 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Minggu, 7 April 2024, tersangka berinsial I (40) mencuri sepeda motor milik Fasial Azis.
 
Saat itu, 2 Februari 2024, korban yang hendak shalat Subuh tak lagi mendapati sepeda motornya.
 
"Tak terima menjadi korban aksi kejahatan, ia pun langsung melaprokan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal." ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu  Ade Nizar Nasution saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Rabu (17/4/2024). 
 
Dijelaskan Kapolrestabes Medan, petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
 
"Nah, tanggal 2 Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal langsung melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 7 April, sekira pukul 20.00 wib Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mendapatkan informasi dan mengamankan pelaku. Namun sayang, petugas terpaksa menembak tersangka. Sementara, tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan tidak diindahkan," jelas eks Dirreskrimsus Polda Sumut ini.
 
Disebutkan Kapolrestabes Medan, resedivis curanmor berinisial I, warga Jalan Perjuangan, Gang Sedulur, Kecamatan Medan Sunggal ini langsung roboh akibat kakinya dihadiahi timah panas oleh petugas.
 
Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung memboyong korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
 
"Hasil dari pengembangan terhadap tersangka berinisial I ini, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP," sebutnya.
 
Sebelum tertangkap pada hari Minggu, 7 April 2024 kemarin, kata Kapolrestabes Medan, tersangka juga pernah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli atas kasus yang sama pada 2020 silam.
 
"Saat itu, pelaku ini sempat ditangkap dan menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli pada selama 3 tahun 6 bulan," pungkasnya.