MEDAN - Hingga 16 April, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, menerima 299.529 SPT Tahunan PPh Tahun 2023. Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra dalam siaran persnya dilansir Kamis (18/4/2024) menyebutkan usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, pihaknya kembali aktif memberikan layanan perpajakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya. 
 
Ia merinci dari 299.529 SPT, sebanyak 292.320 SPT orang pribadi dan 7.209 SPT badan, yang apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya tumbuh positif sebesar 4,89% atau meningkat 13.970 SPT.
 
Arridel juga apresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. 
 
Sementara lanjutnya, hingga 17 April terdapat 117.647 wajib pajak orang pribadi dan 37.205 wajib pajak badan yang belum menyampaikan laporan SPT.  
 
Kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, pihaknya mengimbau untuk menyegerakan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2023. 
 
“Kami mengajak seluruh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024. Dan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya, meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban lapor SPT Tahunan tetap melekat, dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-undang,” pungkas Arridel.