PALAS - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinsial JN(31) warga Desa Gunung Intan,Kecamatan Batang Lubu Sutam, dicokok Satres Narkoba Polres Padanglawas(Palas),Selasa(16/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB. Kapolres Padanglawas(Palas) AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Said Rum F Harahap SH membenarkan, pengedar narkoba ini dicokok atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba 
 
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, lanjutnya, personil Satres Narkoba di pimpinan KBO, Ipda Eben Pakpahan melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi yang dimaksud.
 
Barang Bukti(BB) yang berhasil di amankan dari JN(31) berupa dua paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram dan 0,75 gram,1 buah kaca pirex,1 buah mancis dan satu buah alat hisap bong,satu buah sendok sabu plastik dan 1 Handphone merek oppo berwarna hitam. 
 
"Saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan di ruang Satres Narkoba Polres Padanglawas atas kepemilik narkotika tersebut untuk proses selanjutnya," pungkas Said Rum.