MEDAN-Sebanyak 23 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal negeri jiran Malaysia gagl beredar di Kota Medan. Gagal edarnya sabu-sabu asal negeri jiran Malaysia itu tak terlepas dari kejelian personel Satresnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan penggerebekan di Apartemen De Prima, Jalan Gelas Medan.
 
Barang haram senilai puluhan miliar itu disita bersama seorang pengedar berinisial AFS yang merupakan residivis.
 
Berdasarkan data diperoleh di Polrestabes Medan pada Rabu, (17/4/2024), tersangka pengedar yang merupakan residivis itu tercatat sebagai warga Jalan Dusun 6, Pasat 7, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
 
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasatresnarkoba, John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan mengatakan, tersangka pengedar ini diamankan berdasarkan tindak lanjut laporan masyarakat.
 
"Barang bukti ada 24 bungkus dalam kemasan teh Cina berat 23, 800 gram sabu atau hampir 24 kilogram dan ditambah sebuah mobil Avanza pelat BK 1127 PV, " ujar Kapolrestabes Medan.  
 
Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, AFS mengakuj bahwa barang haram itu rencananya hendak diedarkan di Kota Medan. 
 
"Pelaku termasuk residivis yang sudah bebas dari penjara. Penindakan ini juga sebagai bentuk komitmen kita dalam memerangi narkotika," jelas eks Dirreskrimsus Polda Sumutr ini.
 
Imbas perbuatannya, kata Kapolrestabes Medan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 22 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukum mati. 
 
Sementara itu AFS mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut sejak tahun 2013. 
 
"Saya mendapatkan upah sebanyak Rp300 juta lebih. Mengedarkan sabu sudah sejak tahun 2013," katanya.